Peran Teknologi bagi Supervisor Sekolah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 15, kepala sekolah memiliki tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah dituntut dapat mengembangkan berbagai dimensi kompetensi. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai adalah kompetensi supervisi. Sebagai supervisor, kepala sekolah memiliki beban peran dan tanggung jawab memantau, membina, dan memperbaiki proses belajar mengajar di sekolah. Kepala sekolah tidak hanya bertugas mengawasi guru atau karyawan saja, melainkan juga ikut andil dalam perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, penting bagi kepala sekolah memahami dengan baik tugas dan kedudukan tiap-tiap guru atau karyawan di sekolah yang dipimpinnya.

Untuk mencapai tujuannya dalam peningkatan mutu Pendidikan di sekolah, penting bagi kepala sekolah melakukan supervisi terhadap guru. Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan karena guru berperan langsung dalam proses belajar mengajar.  Kegiatan supervisi dapat dilakukan dengan merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Selanjutnya, kepala sekolah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Sebagai contoh, tindakan supervisi dapat dilakukan dengan mengawasi atau meninjau proses pembelajaran guru di kelas. Proses pembelajaran ini meliputi penguasaan bahan pelajaran, perencanaan program pembelajaran, pelaksanaan dan pengelolaan proses belajar, serta menilai kemajuan proses pembelajaran. Terakhir, kepala sekolah harus penting sekali melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru.

Kemajuan zaman yang semakin pesat membuat teknologi sering kali dimanfaatkan dalam sistem pendidikan. Saat ini, sudah banyak bermunculan supervisi pendidikan berbasis teknologi. Supervisi tersebut menawarkan bantuan teknologi untuk membangun pertemuan dan area lokal virtual antara supervisor dan pendidik. Tanpa bertatap muka, seseorang mampu berdiskusi secara online dan bertukar data dengan cepat. Selain itu, supervisi berbasis teknologi dapat memudahkan supervisor melakukan pengawasan dan pembinaan dimana saja dan kapan pun tanpa terhalang waktu dan tempat. Dengan menggunakan teknologi, kegiatan supervisi dapat lebih mudah dilakukan dan tujuan dari kegiatan tersebut tetap tercapai. Beban kerja kepala sekolah sebagai supervisor juga menjadi lebih ringan. Oleh karena itu, bentuk pembaharuan dalam hal supervisi ini harus dicoba.

Rofida Umaya

Oktober 19, 2022

Sumber:

http://web.archive.org/web/20221007030628/http://repository.unh.ac.id:8080/xmlui/bitstream/handle/123456789/116/509-Article%20Text-1132-1-10-20220408.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses 7 Oktober 2022

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

http://web.archive.org/web/20220128090214/https://pgsd.binus.ac.id/2016/12/26/kepala-sekolah-sebagai-supervisor-pengajaran/, diakses 7 Oktober 2022